A. FASILITAS DAN PELAYANAN KURANG
Ketersediaan fasilitas di lingkungan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) kampus 4 menjadi hal yang penting bagi keberlangsungan kegiatan perkuliahan. Dengan mendapatkan fasilitas kelas yang layak, materi akan lebih mudah untuk diterima bagi para mahasiswa. Fasilitas tersebut meliputi fasilitas benda yang hanya mencakup fasilitas di kelas, seperti pendingin ruangan (AC), proyektor, meja, dan kursi serta fasilitas tak benda seperti pelayanan Tata Usaha (TU), layanan kemahasiswaan, dan peminjaman fasilitas kampus.
Di Fakultas Sastra, Budaya, dan Komunikasi (FSBK), ketersediaan kelas masih cenderung tak sebanding dengan ketersediaan fasilitas di dalam kelas. Melalui hasil kuesioner, salah seorang mahasiswa Prodi Sastra Indonesia angkatan 2021 mengeluhkan beberapa fasilitas yang rusak di dalam kelas.
“Saya mengeluhkan beberapa rusak atau eror dari fasilitas kampus seperti monitor dan AC. Mungkin bisa diberlakukan pengecekan secara rutin agar berfungsi dengan baik,” ujarnya.
Ada juga keluhan terkait pelayanan di ranah FSBK sebagaimana yang disampaikan oleh salah seorang mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi angkatan 2021. Ia menyebut jika pelayanan TU di FSBK masih bermasalah.
“Pelayanan TU yang kurang ramah dan cenderung lama prosesnya. (Saran saya) pelayanan lebih ramah dan cepat,” ujarnya.
Bahkan untuk lingkup pelayanan agenda Kemendikbudristek, fakultas masih belum memberikan pelayanan maksimal. Salah seorang mahasiswa Prodi Sastra Indonesia angkatan 2021 mengeluhkan fakultas yang kurang mengayomi mahasiswanya yang ingin mengikuti program Kemendikbudristek.
“Lambatnya fakultas dalam menanggapi suatu masalah di kampus terkait rekognisi kampus mengajar. (Saya) menekankan kepada tiap kaprodi untuk lebih mengayomi mahasiswanya dalam mempermudah kegiatan akademik dan setiap program yang diikutinya,” ujarnya.
Ada beberapa catatan terkait permasalahan ini:
- Fakultas sudah sepatutnya memberi layanan maksimal kepada mahasiswa bahkan dari lingkup terkecil, seperti layanan TU yang ramah, hingga lingkup terbesar, seperti dosen yang rajin mengajar.
- Melalui prodi, kaprodi seharusnya ikut mempermudah pelayanan mahasiswa di lingkup prodi, mulai dari peminatan mahasiswa hingga kegiatan bertaraf nasional seperti Kemendikbudristek.
- Fakultas harus memperhatikan fasilitas kelas yang disediakan, sebab ada beberapa kelas yang memiliki masalah, seperti AC dan monitor.
B. ALUR PEMINJAMAN TIDAK EFEKTIF
Keluhan ini datang dari organisasi mahasiswa yang terdapat di lingkup FSBK. Para mahasiswa mengeluh terkait sulitnya meminjam fasilitas kampus, meliputi barang seperti kursi, meja, proyektor, bendera, dan tiang bendera serta ruangan seperti ruangan kelas, auditorium, dan amphitarium.
Salah seorang mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi angkatan 2021 menyebut jika alur peminjaman fasilitas kampus memaksa mahasiswa untuk berbolak-balik antarkampus. Terleb
“Jaraknya cukup jauh kalo harus bolak-balik kampus 4 ke kampus 1, belum lagi kalau sudah disuruh datang tanggal sekian, eh pas datang malah suratnya yang ga tau di mana, (apalagi terkadang) belum ditandatangani, katanya ada yang ambil dan lain sebagainya. (Tentunya ini) membuang waktu dengan jarak yang cukup jauh, belum lagi kalau harus bolak-balik,” keluhnya.
Keluhan ini tentu merupakan imbas dari tidak fleksibelnya kebijakan alur peminjaman fasilitas kampus. Mahasiswa dipaksa untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lain yang bukan hanya menguras tenaga, tapi juga menguras biaya transportasi.
Selain itu, salah seorang mahasiswa Prodi Sastra Inggris angkatan 2021 mengungkapkan keluhan terkait penyerobotan peminjaman ruangan yang dilakukan oleh pihak luar, padahal ruangan sudah dipesan dan secara resmi sudah ditandatangani oleh pihak kampus.
“Alur yang diterapkan untuk sistem peminjaman fasilitas kampus terlalu rumit dan sulit. terkadang sudah berusaha mensinkronkan tanggal ruangan dengan hal² terkait tapi tiba² digeser dengan keperluan kampus yang dimana harus mengalah. dan kemungkinan ketidakbisaan peminjaman fasilitas yang mendadak harus mengulangi alur dari awal dan itu membutuhkan waktu karna rumit,” keluhnya.
Penyerobotan ruangan ini yang akhirnya berujung pada pemindahan ruangan. Tentu, hal ini bukan merupakan solusi atas adanya penyerobotan itu. Pemindahan ruangan berarti pemindahan konsep acara, yang bisa saja merombak acara secara keseluruhan. Ditambah, mahasiswa harus mengulang prosedur peminjaman dari awal, sebab pemindahan ruangan bukan berarti mahasiswa begitu saja mendapatkan ruangan yang disarankan. Mahasiswa tetap harus mengikuti prosedur peminjaman ruangan dari awal yang mana akan menguras waktu lebih banyak. Bahkan acara bisa saja batal akibat dari kurangnya waktu.
Maka dengan itu, ada sejumlah catatan terkait permasalahan alur peminjaman fasilitas kampus di lingkungan FSBK ini:
- Perlu ditentukan kembali skala prioritas terkait siapa yang berhak menggunakan ruangan sehingga tidak ada lagi penyerobotan dari pihak manapun.
- Perlu adanya prosedur dari pihak luar apabila ingin membooking ruangan yang sudah dibooking
- Perlu pemberitahuan lebih lanjut terkait ruangan mana saja yang bisa untuk dipinjam oleh ormawa